TEKNOLOGI BAJAJ :
Pada tahun 1960, ketika sepeda masih menjadi sarana utama transportasi di India, Bajaj Auto Ltd adalah salah satu perusahaan pertama yang memperkenalkan kendaraan roda dua di India.
Teruskan ke tahun 1980-an dan lagi Bajaj menjadi salah satu perusahaan pertama yang memperkenalkan sepeda motor di India;
Fast forward ke 2014 dan Bajaj adalah raksasa dua roda dengan kehadiran di lebih dari 51 negara dan membual teknologi revolusioner seperti DTSi, exhausTEC, SNS dengan kinerja industri yang tak tertandingi. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang teknologi yang berbeda, melirik melalui bagian yang berbeda.
Sistem pengapian DC
Sistem pengapian DC pada sepeda kami menyediakan berbagai manfaat seperti, bebas flicker operasi lampu pada kecepatan rendah dan pemalasan, karakteristik pengapian sangat baik dan pasokan seragam listrik ke sistem listrik seluruh kendaraan.
DTSi
DTSi adalah teknologi yang dipatenkan diterapkan pada hampir semua sepeda Bajaj Auto dan baru 3 roda. Ini Singkatan Digital Twin Spark ignition. Hal ini pada dasarnya menggunakan 2 busi di kepala silinder dan ditambah dengan sistem pengapian digital, memberikan karakteristik membakar lemak yang sangat baik, pembakaran lebih cepat untuk lebih banyak daya dan torsi dan emisi pipa ekor rendah.
ExhausTEC
ExhausTEC adalah satu lagi dari berbagai teknologi dipatenkan diterapkan pada semua sepeda Bajaj Auto dan baru 3 roda. Hal ini memerlukan penggunaan resonansi ruang disetel secara optimal dan diam-diam ditempatkan dalam sistem pembuangan kendaraan, untuk memberikan lebih banyak torsi di RPM rendah untuk rentang pertengahan mesin. Hal ini menyebabkan drivability yang sangat baik dan ekonomi bahan bakar maka lebih baik secara keseluruhan.
4-valve DTSi
Lain teknologi dipatenkan yang telah diterapkan pada semua generasi baru dari Bajaj Auto sepeda. Ini menggabungkan membakar lemak, karakteristik pembakaran cepat DTSi dengan orang-orang dari 4 katup (2 intake, exhaust 2) untuk kombinasi terkemuka kelas kekuatan lebih baik dengan ekonomi bahan bakar dan drivability yang sangat baik.
Tritec
Tritec adalah teknologi yang dipatenkan terbaru yang digunakan pada Pulsar 200ns. Ini menggunakan 3 busi di kepala silinder, bersama dengan Karburator atau Fuel Injection, untuk mencapai pembakaran yang lebih cepat untuk lebih banyak daya, torsi, ekonomi bahan bakar dan emisi pipa ekor berkurang. Dikombinasikan dengan Fuel Injection, memberikan nuansa yang tak tertandingi kekuasaan, drivability dan emisi rendah.
SNS
SNS teknologi lain dipatenkan dari Bajaj Auto, berdiri untuk musim semi di musim semi. Teknologi ini menggunakan 2 mata co-aksial dipasang co-aksial pada shock absorber di bagian belakang, dalam sistem peredam kejut kembar. Teknologi ini menggabungkan persyaratan penyerapan shock untuk undulations rendah, kondisi jalan yang buruk dan perjalanan roda tinggi, namun mencapai kelas mulus terkemuka tidak dapat dicapai dalam musim semi yang dilengkapi shock absorber tunggal.
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
UU LALIN NEW
Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), diancam dengan
didenda Rp 250 ribu. Belok tanpa isyarat kena Denda Rp 250 ribu.
Pasal 106
(1) Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan
tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penggunaan Lampu Utama.
Pasal 107
(1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan
Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi
tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 278
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di
Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan
pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),
Pasal 282
Setiap
Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan
lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah)
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda
empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda
batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau
penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda
coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di
samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang
mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak
mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 292
Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang
mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama
pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima
belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau
berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur
atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang
tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api
sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Pasal 298
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga
pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat
berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
===========================================================
PASAL LALU LINTAS
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
===========================================================
KARAKTER BIKERS LEWAT MOTORNYA
WARNING
!!!!! untuk para orang tua yang mempunyai anak perawan jangan biarkan
anak Bapak / Ibu mempunyai pacar yang motornya dengan ciri- ciri sebagai
berikut :
1. Lampu belakang pakai mika bening / putih
Orangnya selalu ingin bergaya tetapi Over acting, tanpa memikirkan pengendara lain yang berada di belakangnya. Orangnya NORAK banget, masak lampu rem warnanya putih, boleh saja pakai mika bening asal bohlamnya warna merah.
Orang macam ini biasanya EGOIS banget, biasanya anak pertama alias tertua. Atau bisa jadi anak tunggal, yang segala permintaanya selalu di turuti orang tuanya. Akhirnya kebiasaan di rumah terbawa di motor, dia anggap semua pengendara di jalan seperti orang – orang di rumahnya.
2. Tidak pakai SPION
Yang ini orangnya serba simpel, praktis dan tidak mau ribet, lalu lintas macet tidak ada halangan bagi dia tetap di terobos alias selonong boy.Kalau mau pindah jalur selalu tengok kiri-kanan dan belakang terlebih dahulu. Jeleknya, bikers seperti ini tergolong egois dan masa bodoh. Atau memang bodoh betulan, ya ?.
Bikers seperti ini biasanya jarang dandan. Mungkin risih di depan cermin hahaha…..Coba di perhatikan pasti pakaiannya amburadul, mukanya kusut, rambut acak-acakan ah…. kayak lagunya cucu cahyati aja. Biasanya dia bukan anak sulung atau anak bungsu ditengah saudara-saudaranya. Apa susahnya pasang spion, beli motor aja kuat masak beli spion gak kuat.
3. Pakai Knalpot modif yang berisik
Bikers ini rata – rata budek alias tuli. Oranya cuek, cengengesan, pecicilan juga pembual. Tapi dia jago merayu wanita dan agak kampungan.
Orang kayak begini pantasnya jadi temanya tarzan di hutan. Dia tidak penah memikirkan penderitaan orang akibat suara knalpotnya yang memekakkan telinga. Mungkin perkiraan dia, orang di sekitar menikmati suara knalpotnya.
Senangnya memutar musik keras - keras. Tanpa memikirkan tetangga disekitarnya.
4. Pakai Knalpot menghadap keatas
Bikers seperti ini biasanya sok USIL. Tukang bikin kotor muka orang. Dia anggap semua orang kegerahan dan butuh kipas angin, sehingga dia mengarahkan knalpotnya ke muka pengendara lain yang ada di belakangnya.
Bikers seperti ini biasanya tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Dia selalu mencemari lingkungan sekitar dengan asap knalpotnya. Dia juga biasanya jadi biang kerok dalam keluarganya dan senang mengeruk keuntungan dari teman dan pacar.
5. Tidak pakai HELM
Bikers jenis ini biasanya tebal muka, di tambah terkena debu jalanan. Makintebal aja tuh muka. Selalu melanggar lalu lintas dan suka kalau di tilang sama polisi.
Bikers seperti ini tidak layak untuk di jadikan pacar. Dia tidak sayang sama diri sendiri apalagi sama pacar. Orangnya suka pamer dan percaya dirinya tinggi, seakan – akan dia orang paling ganteng di dunia sehingga wajahnya tidak mau ditutupi helm. TILANG AJA PAK POLISI.
6. Nggak punya SIM
Setiap hari kerjanya naik motor, tapi gak punya SIM. Bikers kayak gini biasanya jago ngutang tapi ogah bayar. Atau mau nikah nggak punya modal. Tapi nekat aja bawa anaknya orang. Kalau tidak percaya coba ditanyakan pada ibu kantin sekolah/ kantor pasti utangnya numpuk
========================================================================