Sunday, 22 June 2014

ATURAN RAZIA KENDARAAN BERMOTOR



   Aturan soal razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2012. Ini adalah turunan dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
Pasal 16 ayat (1) PP ini menyatakan, razia atau pemeriksaan dilakukan oleh polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Saat memeriksa, mereka wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut. 
PP pasal 22 ayat 3 juga menetapkan, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi tanda yang menunjukkan ada pemeriksaan (kecuali tertangkap tangan). Tanda yang dimaksud, mesti ditempatkan pada jarak paling tidak 50 meter sebelum titik pemeriksaan, dan ditempatkan sedemikian rupa agar mudah terlihat oleh pengguna jalan (ayat 4). Jika pemeriksaan dilakukan malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan memakai rompi yang memantulkan cahaya. Ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1,2,5b,5c). Petugas juga wajib dilengkapi dengan surat tugas.

 Pasal 15 ayat 1 dan 2 menyatakan surat perintah tugas dikeluarkan oleh atasan polisi dan PPNS.