Aturan soal razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2012. Ini adalah turunan dari UU
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 16 ayat
(1) PP ini menyatakan, razia atau pemeriksaan dilakukan oleh polisi dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas dan angkutan
jalan. Saat memeriksa, mereka wajib menggunakan pakaian seragam dan
atribut.
PP pasal 22 ayat 3 juga menetapkan, pada tempat pemeriksaan
wajib dilengkapi tanda yang menunjukkan ada pemeriksaan (kecuali
tertangkap tangan). Tanda yang dimaksud, mesti ditempatkan pada jarak
paling tidak 50 meter sebelum titik pemeriksaan, dan ditempatkan
sedemikian rupa agar mudah terlihat oleh pengguna jalan (ayat 4). Jika
pemeriksaan dilakukan malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat
bercahaya kuning, dan memakai rompi yang memantulkan cahaya. Ini diatur
dalam Pasal 22 ayat (1,2,5b,5c). Petugas juga wajib dilengkapi dengan
surat tugas.
Pasal 15 ayat 1 dan 2 menyatakan surat perintah tugas
dikeluarkan oleh atasan polisi dan PPNS.